Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada
umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide -
ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan sebuah
Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan
beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan
:
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti
SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3.
Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
Sumber:
Comments
Post a Comment