Nama :
Zahara Mutiara Anjani
NPM :
17215377
Kelas :
3EA17
Contoh
Kasus Koperasi
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening
nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin,
tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji
Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin,
mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad
Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469
miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari
hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit
yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo,
kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Cara penyelesaiannya : Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.
Sebenarnya
dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal
ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan
tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah
merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah,
karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank
sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan
bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan
dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga
terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan
nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.
Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:
1.
Koperasi saat ini kurang diminati
2.
Kurangnya sumber daya manusia
(pengelola)
3.
Keterbatasan modal
4.
Pesaing
5.
Masalah budaya
6.
Teknologi
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down) ,artinya koperasi
berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah
Hal-hal
lain yang dapat menjadi hambatan dalam pembentukan koperasi yang efektif di
Indonesia adalah
1.
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas
dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia
yang dimulai dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di Indonesia
bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah
- Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal
- Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju
- Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar.
- Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri
- Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
Referensi
:
Comments
Post a Comment