Langkah - Langkah Pendaftaran NPWP Online dan Cara Perubahan Dokumen

Nama             : SITI AMIRA SEPTYANI  (16218751)

                          ZAHARA MUTIARA ANJANI (17215377)

Kelas              : 3EA18

Tanggal         : 27 Maret 2021

TUGAS KOMPUTER PERPAJAKAN UNTUK MANAJEMEN

  1. Buat sebuah langkah – langkah cara pembuatan NPWP online

Pendaftaran Akun

Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun baru

Step 1: Klik daftar untuk mendaftar

Step 2: Masukkan email Anda (e-reg pajak online langkah 1 dan 2)

 

 

Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan  

Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda

 

 

 

Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi

Cara Daftar NPWP Online

 

Ada beberapa langkah dalam pengisian formulir pendaftaran NPWP sebagai berikut:

 

·         Setelah Anda klik link memulai pendaftaran NPWP diatas, Anda akan otomatis masuk ke menu login e-registration DJP seperti dibawah :

 

·         Masukkan alamat email, password, sesuai dengan data yang Anda buat sebelumnya, dan kode captcha ;

·         Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard DJP Online e-registration ;

 

·         Jika Anda perhatikan ada sembilan langkah atau form yang perlu Anda isi antara lain: 1. Kategori, 2. Identitas, 3. Penghasilan, 4. Alamat, 5. Alamat Domisili sesuai KTP, 6. Alamat Usaha, 7. Info Tambahan, 8. Persyaratan, dan 9. Pernyataan;

·         Form pertama, seperti gambar diatas, pilihlah kategori wajib pajak orang pribadi, dan pilih pusat untuk status pusat ;

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_VRwhHSxYP7Ole4SjxdyRiA7Diu-tO2vHcNeH6b1lWsJqkGoF7PFYF-IZonQrgs10Dqr7mEC3jfshTjqHegSt0IvNUBcsaTR-qAjHZAEzrJip-KgEtvfX8yTM8o-PZTdMSXpou_qZrUc/s1600/1.jpg

·         Form Keduadata Identitas Wajib Pajak; isilah data yang valid sesuai dengan data diri Anda, data yang berbintang merah wajib Anda isi;

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTQLvifYUTC05I3Dcrhf-jfbfRQvzoVt2__4LUd9_bKXhN4xLxP33vVUVWblnio5as9jKg3kRKZ-p3mLEVnDdpOzBzeiHCwMtXx0F-EuCiyENCUxPMO2_uzgMWVIM5cU5fQkwVvNbfnIk/s1600/3.jpg

·         Form Ketigasumber penghasilan utama; tambahan penghasilan dari kegiatan usaha pekerjaan bebas dan lainnya; Jika Anda seorang pegawai swasta cukup pilih salah satu saja seperti gambar diatas ;

 

Form Alamat - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2017

·         Form KeempatAlamat tempat tinggal; isilah Nama Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, setelah itu klik kode wilayah akan muncul form dibawah ini :

Form Domisili - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2017

·         Form KelimaAlamat Domisili (KTP), Jika sesuai dengan alamat tempat tinggal, klik dan centang kotak pilihan sama dengan alamat tempat tinggal; sistem akan secara otomatis mengisi alamat sesuai dengan alamat yang telah Anda input sebelumnya.

 

Alamat Usaha - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2017

·         Form KeenamAlamat Usaha;  hanya diisi jika pada form ketiga Anda memiliki kegiatan usaha tambahan selain penghasilan utama, klik next

 

Info Tanggungan & Jumlah Gaji - Cara Daftar NPWP Online 2017

·         Form KetujuhInfo Tambahan; Formulir berisi jumlah tanggungan isilah sesuai dengan data diri Anda, sesuai dengan undang-undang pajak maksimal jumlah tanggungan untuk wajib pajak status kawin adalah 3 anak, Isi data kisaran penghasilan per bulan, misalnya pilih Rp. 5.000.000,- sd Rp. 9.999.999,- ;

 

Unggah persyaratan Pendaftaran NPWP Online 2017

·         Form Kedelapan, Persyaratan; pilih salah satu metode pengiriman data KTP apakah dikirim manual atau unggahan. pilih unggahan jika Anda ingin mengirim via mengupload scan KTP, klik Upload ; dan klik next ; 

 

Konfirmasi Pendaftaran NPWP Online 2017

  • Form KesembilanPernyataan dari Anda bahwa data yang telah dimasukkan adalah benar; pilih centangan di opsi : benar dan lengkap; klik simpan ;

 

Muncul Form Konfirmasi seperti dibawah, pilih ya jika Anda yakin data yang diisi adalah benar ;

 

 

Final Konfirmasi - Pendaftaran NPWP Online 2017

 

·         Setelah mengklik tombol ya, maka Anda akan otomatis berada di dasboard utama e-registration DJP seperti dibawah ini :

 

Form Token - Penaftaran NPWP Online 2017

klik tombol Kirim Permohonan;

Info Sukses - Pendaftaran NPWP Online 2017Form Input Token - Pendaftaran NPWP Online 2017

Muncul form pengisian nomor token, masukkan nomor token yang telah Anda terima di email sebelumnya, selanjutnya klik tombol kirim ;

 

·         Sampai disini proses daftar NPWP online sudah selesai; dokumen permohonan Anda akan diproses selama lebih kurang 14 hari kerja, dan pastikan untuk mempercepat proses penyelesaian NPWP tersebut. Anda harus lebih agresif untuk menghubungi pihak KPP sesuai dengan nomor yang telah dicantumkan di dashboard KPP seperti contoh gambar dashboard diatas.

·         Sebaiknya Anda juga harus rajin mengecek email masuk dari DJP, apabila dalam masa proses persetujuan dari KPP. Apabila pengajuan permohonan NPWP Anda ditolak, maka pelajari lagi mengenai kesalahan atau kekurangan data yang telah Anda kirim sebelumnya. Perbaiki kesalahan tersebut dan lakukan proses permohonan ulang sesuai dengan tahapan diatas, dan apabila disetujui, NPWP tersebut akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.

 

Dengan adanya kemudahan yang telah diberikan ini, sebagai warga negara yang baik, setelah Anda daftar dan memiliki NPWP diharapkan jangan lupa untuk segera melaporkan pajak. Saat ini tersedia program aplikasi Lapor Pajak  melalui e-filing dan Bayar Pajak via e Billing dimana aplikasinya telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bisa Anda akses secara online.

 

Demikian uraian singkat tentang cara daftar NPWP online, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan Anda dalam memperoleh Kartu NPWP yang masa berlakunya untuk seumur hidup Anda.

 

2.     Buatlah tata cara perubahan dokumen

Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP, yaitu secara online dan secara tertulis. Bagi Anda yang tertarik melakukan perpindahan alamat NPWP secara online. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan:

1.      Permohonan terhadap perubahan data NPWP dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir perubahan data wajib pajak di website DJP.

2.      Sesuai ketentuan dalam UU Transkasi Elektronik (UU ITE), permohonan terhadap pemindahan domisili yang sudah disampaikan oleh Anda melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya.

3.      Apabila Anda sudah melakukan pengisian terhadap Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap, maka Anda diharuskan untuk mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan ke KPP yang lama.

4.      Pengiriman terhadap dokumen yang disyaratkan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengunggah soft copy dokumen melalui aplikasi e-Registration di web DJP atau bisa juga mengirimkannya dengan mempergunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.

5.      Jika dokumen yang disyaratkan ternyata belum diterima oleh pihak KPP dalam jangka waktu dua minggu setelah permintaan permohonan secara elektronik, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak diajukan.

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak secara offline atau tertulis, maka Anda bisa langsung pergi ke kantor pelayanan pajak. Permohonan dapat diajukan ke KPP di domisili yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.

 

            Tahap pertama adalah prosedur permohonan yang diajukan ke KPP lama:

  1. Melakukan proses pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak.
  2. Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
  3. Menerima Surat Pernyataan Pindah.
  4. Setelah menerima surat pernyataan pindah, Anda diharuskan untuk pergi ke KPP baru dan menyerahkan surat tersebut ke loket pelayanan NPWP.
  5. Di sini Anda akan menerima kartu NPWP dan juga surat keterangan terdaftar (SKT) yang terbaru.
  6. Dalam hal ini, ada kemungkinan SKT tidak diberikan langsung. Terkadang SKT bisa dikirimkan ke alamat domisili terbaru atau juga WPOP dihimbau untuk datang ke KPP di waktu yang lain.

 

Tahapan di atas merupakan prosedur ketika Anda mengajukan permohonan ke KPP lama, tahap berikutnya adalah prosedur pengajuan perpindahan alamat NPWP ke KPP baru yaitu:

 

  1. Anda akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data wajib pajak.
  2. Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
  3. Di sini Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT yang baru.
  4. Sama seperti pada prosedur pengajuan ke KPP lama, di sini pun ada kemungkinan SKT tidak diterima secara langsung bersamaan dengan Kartu NPWP. Terkadang  SKT akan dikirimkan ke alamat yang baru atau mungkin Anda akan diinstruksikan untuk datang di waktu yang lain.

 

I. Tahapan Proses di KPP Lama

  1. Berdasarkan permohonan pindah dari pihak wajib pajak, KPP yang Lama akan memberikan keputusan dalam rentang waktu paling lama lima hari kerja. Terhitung setelah Bukti Penerimaan Surat dikeluarkan.
  2. Keputusan akan diberikan apabila telah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemindahan wajib pajak.
  3. Keputusan yang diberikan bisa berupa:
    - Penerbitkan Surat Pindah terhadap permohonan wajib pajak,
    - Surat Pencabutan SKT
    - Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan kepada WP
    - Penolakan permohonan wajib pajak dengan mengeluarkan surat pemberitahuan.
  4. Surat pemberitahuan berkenaan dengan penolakan permohonan wajib pajak ini akan dikeluarkan oleh pihak KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru.
  5. Terhadap wajib pajak yang diberikan surat penolakan karena tengah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemeriksaan  bukti permulaan, penerbitan SKP atau penyidikan sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 35 ayat (4) huruf b PER-20/PJ /2013, pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak tetap dilakukan oleh KPP Lama sampai wajib pajak dipindahkan ke KPP yang Baru.

 

II. Tahapan Proses di KPP Baru

1.      Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan perpindahan, surat pencabutan, surat keterangan terdaftar atau surat pencabutan dari KPP lama berkenaan dengan pengukuhan PKP, KPP yang Baru akan mengeluarkan Kartu NPWP dan juga SKT paling lambat satu hari kerja, terhitung setelah dikeluarkannya tembusan surat pindah, surat Keterangan Terdaftar, surat pencabutan, atau surat pencabutan pengukuhan PKP.

2.      KPP terbaru akan mengirimkan tembusan surat SKT atau surat pengukuhan PKP paling lambat satu hari kerja, terhitung semenjak penerbitan ke KPP yang Lama.

 

III. Tahapan Proses Selanjutnya di KPP Lama

1.      Apabila KPP yang Lama sudah menerima tembusan surat, baik itu SKT ataupun Surat pengukuhan PKP, KPP yang Lama akan mengirim berkas dari wajib pajak yang bersangkutan, yang didalamnya akan dilampirkan beberapa uraian dan hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP terbaru, antara lain:


- Permohonan pengambilan pembayaran pajak berlebih
- Besar tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
- Tindakan penagihan yang sudah dilakukan atas tunggakan pajak.
- Pengajuan keberatan Wajib Pajak yang belum terselesaikan

 

Melihat keadaan tersebut, di mana pengajuan perubahan alamat NPWP yang melalui KPP baru lebih memakan waktu lama, maka di sini sangat disarankan kepada Anda yang hendak melakukan pergantian alamat NPWP untuk langsung mengunjungi ke KPP yang lama.

 

 

Comments