Nama : SITI AMIRA SEPTYANI (16218751)
ZAHARA MUTIARA ANJANI (17215377)
Kelas : 3EA18
Tanggal : 27 Maret 2021
TUGAS
KOMPUTER PERPAJAKAN UNTUK MANAJEMEN
- Buat sebuah langkah – langkah cara pembuatan NPWP
online
Pendaftaran Akun
Untuk registrasi online, silahkan
buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik
daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun
baru
Step 1: Klik daftar untuk mendaftar
Step 2:
Masukkan email Anda (e-reg pajak online langkah 1 dan 2)
Step 3:
Cek email, dan klik link yang disediakan
Step 4:
Isi data pendaftaran akun Anda
Step 5:
Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi
Cara Daftar NPWP Online
Ada beberapa langkah dalam pengisian
formulir pendaftaran NPWP sebagai berikut:
·
Setelah
Anda klik link memulai pendaftaran NPWP diatas, Anda akan otomatis
masuk ke menu login e-registration DJP seperti dibawah :
·
Masukkan
alamat email, password, sesuai dengan data yang Anda buat sebelumnya, dan kode
captcha ;
·
Setelah
itu Anda akan masuk ke dashboard DJP Online e-registration ;
·
Jika
Anda perhatikan ada sembilan langkah atau form yang perlu Anda isi antara
lain: 1. Kategori, 2. Identitas, 3. Penghasilan, 4. Alamat, 5. Alamat Domisili
sesuai KTP, 6. Alamat Usaha, 7. Info Tambahan, 8. Persyaratan, dan 9.
Pernyataan;
·
Form
pertama, seperti gambar diatas, pilihlah kategori wajib pajak orang pribadi,
dan pilih pusat untuk status pusat ;
·
Form
Kedua, data Identitas Wajib Pajak; isilah data yang valid sesuai
dengan data diri Anda, data yang berbintang merah wajib Anda isi;
·
Form
Ketiga, sumber penghasilan utama; tambahan penghasilan dari
kegiatan usaha pekerjaan bebas dan lainnya; Jika Anda seorang pegawai swasta
cukup pilih salah satu saja seperti gambar diatas ;
·
Form
Keempat, Alamat tempat tinggal; isilah Nama Jalan, Blok, Nomor,
RT/RW, setelah itu klik kode wilayah akan muncul form dibawah ini :
·
Form
Kelima, Alamat Domisili (KTP), Jika sesuai dengan alamat tempat
tinggal, klik dan centang kotak pilihan sama dengan alamat tempat tinggal;
sistem akan secara otomatis mengisi alamat sesuai dengan alamat yang telah Anda
input sebelumnya.
·
Form
Keenam, Alamat Usaha; hanya diisi jika pada form ketiga Anda
memiliki kegiatan usaha tambahan selain penghasilan utama, klik next
·
Form
Ketujuh, Info Tambahan; Formulir berisi jumlah tanggungan isilah
sesuai dengan data diri Anda, sesuai dengan undang-undang pajak maksimal jumlah
tanggungan untuk wajib pajak status kawin adalah 3 anak, Isi data kisaran
penghasilan per bulan, misalnya pilih Rp. 5.000.000,- sd Rp. 9.999.999,- ;
·
Form Kedelapan, Persyaratan; pilih salah satu metode
pengiriman data KTP apakah dikirim manual atau unggahan. pilih unggahan jika
Anda ingin mengirim via mengupload scan KTP, klik Upload ; dan klik next
;
- Form Kesembilan, Pernyataan dari Anda bahwa data
yang telah dimasukkan adalah benar; pilih centangan di opsi : benar dan
lengkap; klik simpan ;
Muncul Form Konfirmasi seperti
dibawah, pilih ya jika Anda yakin data yang diisi adalah benar ;
·
Setelah
mengklik tombol ya, maka Anda akan otomatis berada di dasboard utama
e-registration DJP seperti dibawah ini :
klik tombol Kirim Permohonan;
Muncul form pengisian nomor
token, masukkan nomor token yang telah Anda terima di email sebelumnya,
selanjutnya klik tombol kirim ;
·
Sampai
disini proses daftar NPWP online sudah selesai; dokumen permohonan Anda akan
diproses selama lebih kurang 14 hari kerja, dan pastikan untuk mempercepat
proses penyelesaian NPWP tersebut. Anda harus lebih agresif untuk menghubungi
pihak KPP sesuai dengan nomor yang telah dicantumkan di dashboard KPP seperti
contoh gambar dashboard diatas.
·
Sebaiknya
Anda juga harus rajin mengecek email masuk dari DJP, apabila dalam masa proses
persetujuan dari KPP. Apabila pengajuan permohonan NPWP Anda ditolak, maka
pelajari lagi mengenai kesalahan atau kekurangan data yang telah Anda kirim
sebelumnya. Perbaiki kesalahan tersebut dan lakukan proses permohonan ulang
sesuai dengan tahapan diatas, dan apabila disetujui, NPWP tersebut akan segera
dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Dengan adanya kemudahan yang
telah diberikan ini, sebagai warga negara yang baik, setelah Anda daftar dan
memiliki NPWP diharapkan jangan lupa untuk segera melaporkan pajak. Saat ini
tersedia program aplikasi Lapor Pajak melalui e-filing dan Bayar Pajak via e Billing dimana
aplikasinya telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bisa Anda
akses secara online.
Demikian uraian singkat
tentang cara daftar NPWP online, semoga artikel
ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan Anda dalam memperoleh Kartu NPWP
yang masa berlakunya untuk seumur hidup Anda.
2.
Buatlah
tata cara perubahan dokumen
Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa
dilakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP, yaitu secara online dan secara
tertulis. Bagi Anda yang tertarik melakukan perpindahan alamat NPWP secara
online. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan:
1.
Permohonan terhadap perubahan data NPWP dapat
dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir perubahan data
wajib pajak di
website DJP.
2.
Sesuai ketentuan dalam UU Transkasi Elektronik
(UU ITE), permohonan terhadap pemindahan domisili yang sudah disampaikan oleh
Anda melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap
sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
3.
Apabila Anda sudah melakukan pengisian
terhadap Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap, maka Anda diharuskan
untuk mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan ke KPP yang lama.
4.
Pengiriman terhadap dokumen yang disyaratkan
tersebut bisa dilakukan dengan cara mengunggah soft copy dokumen
melalui aplikasi e-Registration di web DJP atau bisa juga mengirimkannya dengan
mempergunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
5.
Jika dokumen yang disyaratkan ternyata belum
diterima oleh pihak KPP dalam jangka waktu dua minggu setelah permintaan
permohonan secara elektronik, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak
diajukan.
Apabila Anda ingin mengajukan permohonan
perpindahan alamat pajak secara offline atau tertulis, maka Anda bisa langsung
pergi ke kantor pelayanan pajak. Permohonan dapat diajukan ke KPP di domisili
yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.
Tahap pertama adalah prosedur
permohonan yang diajukan ke KPP lama:
- Melakukan proses pengisian
formulir perubahan data Wajib Pajak.
- Memberikan formulir yang
telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
- Menerima Surat Pernyataan Pindah.
- Setelah menerima surat
pernyataan pindah, Anda diharuskan untuk pergi ke KPP baru dan menyerahkan
surat tersebut ke loket pelayanan NPWP.
- Di sini Anda akan menerima
kartu NPWP dan juga surat keterangan terdaftar (SKT) yang terbaru.
- Dalam hal ini, ada
kemungkinan SKT tidak diberikan langsung. Terkadang SKT bisa dikirimkan ke
alamat domisili terbaru atau juga WPOP dihimbau untuk datang ke KPP di
waktu yang lain.
Tahapan di atas merupakan prosedur ketika
Anda mengajukan permohonan ke KPP lama, tahap berikutnya adalah prosedur pengajuan perpindahan alamat NPWP
ke KPP baru yaitu:
- Anda akan diminta untuk
mengisi formulir perubahan data wajib pajak.
- Memberikan formulir yang
telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
- Di sini Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT yang baru.
- Sama seperti pada prosedur
pengajuan ke KPP lama, di sini pun ada kemungkinan SKT tidak diterima
secara langsung bersamaan dengan Kartu NPWP. Terkadang SKT akan
dikirimkan ke alamat yang baru atau mungkin Anda akan diinstruksikan untuk
datang di waktu yang lain.
I. Tahapan Proses di KPP Lama
- Berdasarkan permohonan
pindah dari pihak wajib pajak, KPP yang Lama akan memberikan keputusan
dalam rentang waktu paling lama lima hari kerja. Terhitung setelah Bukti
Penerimaan Surat dikeluarkan.
- Keputusan akan diberikan
apabila telah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemindahan
wajib pajak.
- Keputusan yang diberikan bisa berupa:
- Penerbitkan Surat Pindah terhadap permohonan wajib pajak,
- Surat Pencabutan SKT
- Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan kepada WP
- Penolakan permohonan wajib pajak dengan mengeluarkan surat pemberitahuan. - Surat pemberitahuan
berkenaan dengan penolakan permohonan wajib pajak ini akan dikeluarkan
oleh pihak KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru.
- Terhadap wajib pajak
yang diberikan surat penolakan karena tengah dilakukan proses verifikasi
berkenaan dengan pemeriksaan bukti permulaan, penerbitan SKP atau
penyidikan sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 35 ayat (4) huruf b
PER-20/PJ /2013, pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan wajib
pajak tetap dilakukan oleh KPP Lama sampai wajib pajak dipindahkan ke KPP
yang Baru.
II. Tahapan Proses di KPP Baru
1.
Berdasarkan
tembusan surat pemberitahuan perpindahan, surat pencabutan, surat keterangan
terdaftar atau surat pencabutan dari KPP lama berkenaan dengan pengukuhan PKP,
KPP yang Baru akan mengeluarkan Kartu NPWP dan juga SKT paling lambat satu hari
kerja, terhitung setelah dikeluarkannya tembusan surat pindah, surat Keterangan
Terdaftar, surat pencabutan, atau surat pencabutan pengukuhan PKP.
2.
KPP terbaru
akan mengirimkan tembusan surat SKT atau surat pengukuhan PKP paling lambat
satu hari kerja, terhitung semenjak penerbitan ke KPP yang Lama.
III. Tahapan Proses Selanjutnya di KPP Lama
1.
Apabila KPP
yang Lama sudah menerima tembusan surat, baik itu SKT ataupun Surat pengukuhan
PKP, KPP yang Lama akan mengirim berkas dari wajib pajak yang bersangkutan,
yang didalamnya akan dilampirkan beberapa uraian dan hal-hal yang dianggap
perlu kepada KPP terbaru, antara lain:
- Permohonan pengambilan pembayaran pajak berlebih
- Besar tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
- Tindakan penagihan yang sudah dilakukan atas tunggakan pajak.
- Pengajuan keberatan Wajib Pajak yang belum terselesaikan
Melihat keadaan tersebut, di mana pengajuan
perubahan alamat NPWP yang melalui KPP baru lebih memakan waktu lama, maka di
sini sangat disarankan kepada Anda yang hendak melakukan pergantian alamat NPWP
untuk langsung mengunjungi ke KPP yang lama.
Comments
Post a Comment