ETIKA BISNIS

Nama  : Zahara Mutiara Anjani

NPM    : 17215377

Kelas   : 3EA18

 

1. Jelaskan pengertian etika dan apa yang dimaksud dengan etika berwirausaha !
2. Apa yang dimaksud dengan konsumen dan produsen?
3. Sebutkan hak dan kewajiban konsumen dalam berwirausaha!
4. Sebutkan hak dan kewajiban produsen dalam berwirausaha!
5. Jelaskan beberapa hal perbuatan yang dilarang bagi produsen!
6. Sebutkan fundamental etika yang berlaku pada semua bisnis atau wirausaha!
7. Jelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun prinsip dan kerangka kerja etika!
8. Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis!
9. Jelaskan perbedaan prilaku etis dengan prilaku tidak etis dalam berwirausaha!
10. Etika di lingkungan kerja berhubungan erat dengan etika terhadap karyawan, etika terhadap  organisasi, dak etika terhadap agen ekonomi. Jelaskan pernyataan tersebut!

Jawaban

1.     Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Sedangkan etika berwirausaha merupakan ilmu mengenai bagaimana tata cara seorang pengusaha dalam berperilaku di dalam suatu usahanya tersebut.

2.     Produsen merupakan penghasil atau bisa disebut badan atau orang yang memproduksi barang dan jasa untuk dimanfaatkan pasar. Sedangkan konsumen merupakan  rantai terakhir dalam aliran suatu produk yang biasanya juga menandakan disinilah produk dipakai dan digunakan. Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang telah diproduksi oleh produsen.

3.     Hak dan Kewajiban Konsumen

 Hak Konsumen

1.     Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2.     Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8.     Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban Konsumen

1.     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

2.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

3.     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

4.     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

4.     Hak dan Kewajiban Produsen

Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)

1.     Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

2.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

3.     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

4.     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Kewajiban produsen

1.     Beritikad baik dalam kegiatan usahanya

2.     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan

3.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

4.     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku

5.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan

6.     Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

7.     Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.     Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

1.     tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

3.     tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

4.     tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

5.     tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

6.     tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

7.     tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

8.     tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;

9.     tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;

10.  tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6.     Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:

1.     Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.

2.     Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.

3.     Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri

4.     Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan

5.     Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi

6.     Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.

7.     Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.

8.     Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.

9.     Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.

10.  Dapat dipertanggung jawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan 

7.     Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam menyusun prinsip dan kerangka kerja etika:

1.     pertama mengskui dimensi-dimensi etika yang ada sebagai suatu alternatif/keputusan

2.     kedua mengindentifikasi pemilik kepentingan kunci yang terlibat dalam mengambil keputusan

3.     ketiga, membuat pilihan alternatif dan membedakan antara tanggapan etika dan bukan etika

8.     Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis:

1.     meingkatkan harapan publik agar perusahaan menjalankan bisnis secara etis

2.     agar perusahaan dan para pekerja tidak melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan stakeholder lain

3.     penerapan etika bisnis di perusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan

4.     agar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan oleh karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis

5.     perusahaan perlu menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usaha agar tidak memperoleh sanksi hukum karena menjalankan bisnis secara tidak etis

9.     Perilaku etis :

1.     staf akan meniru prilaku pemimpin

2.     standar etis akan membentuk kerangka kerja yang positif

            Perilaku tidak etis :

1.     menganggu pengambilan keputusan usaha

2.     dapat dituntut dengan undang-undang perlidungan konsumen

3.     bisnis tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang

10.  Etika di lingkungan kerja berhubungan erat terhadap karyawan, organisasi, agen ekonomi :

1.     Etika terhadap karyawan, yaitu meliputi prilaku dalam proses persekutuan, pemecahan, upah, konisi kerja, privacy dan respek

2.     Etika terhadap organisasi, yaitu baik karyawan maupun manager dalam suatu perusahaan harus menjaga etika organisasi dengan prilaku jujur, tidak mensalah gunakan aset perusahaan

3.     Etika terhadap agen-agen ekonomi, yaitu meliputi pemegang saham, pemasok, penyalur, pesaing dan serikat buruh.

Comments