ETIKA BISNIS
Nama : Zahara Mutiara Anjani
NPM : 17215377
Kelas : 3EA18
1. Jelaskan pengertian
etika dan apa yang dimaksud dengan etika berwirausaha !
2. Apa yang dimaksud dengan konsumen dan
produsen?
3. Sebutkan hak dan kewajiban konsumen dalam berwirausaha!
4. Sebutkan hak dan kewajiban produsen dalam
berwirausaha!
5. Jelaskan beberapa hal perbuatan yang dilarang
bagi produsen!
6. Sebutkan fundamental etika yang berlaku pada
semua bisnis atau wirausaha!
7. Jelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan
dalam menyusun prinsip dan kerangka kerja etika!
8. Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan
dalam menciptakan etika bisnis!
9. Jelaskan perbedaan prilaku etis dengan
prilaku tidak etis dalam berwirausaha!
10. Etika di lingkungan kerja berhubungan erat
dengan etika terhadap karyawan, etika terhadap organisasi, dak etika
terhadap agen ekonomi. Jelaskan pernyataan tersebut!
Jawaban
1.
Etika
adalah suatu norma atau aturan
yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait
dengan sifat baik dan buruk. Sedangkan etika
berwirausaha merupakan ilmu mengenai bagaimana tata cara seorang pengusaha
dalam berperilaku di dalam suatu usahanya tersebut.
2.
Produsen merupakan penghasil atau bisa
disebut badan atau orang yang memproduksi barang dan jasa untuk dimanfaatkan
pasar. Sedangkan konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran
suatu produk yang biasanya juga menandakan disinilah produk dipakai dan
digunakan. Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang telah diproduksi oleh produsen.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan
dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapat kompensasi,
ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban Konsumen
1.
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. Hak dan Kewajiban Produsen
Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1.
Hak menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Kewajiban produsen
1.
Beritikad baik dalam kegiatan
usahanya
2.
Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.
Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
dan/atau jasa yang berlaku
5.
Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan
6.
Memberi kompensasi, ganti
rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian
bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
5. Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.
tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2.
tidak sesuai dengan berat
bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3.
tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.
tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5.
tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6.
tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
7.
tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
8.
tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label;
9.
tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih
atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama
dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan harus di pasang/dibuat;
10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis
menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
1.
Sopan santun, yaitu selalu
bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
2.
Integritas, yaitu memiliki prinsip,
hormat dan tidak bermuka dua.
3.
Manjaga janji, yaitu dapat
dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
4.
Kesetiaan, ketaatan, yaitu
benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang
tidak perlu dirahasiakan
5.
Kejujuran, kewajaran (fairness),
yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat
mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki
toleransi yang tinggi
6.
Menjaga satu sama lain (caring
for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa
saja yang memerlukan bantuan.
7.
Saling menghargai satu sama
lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain,
menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang
lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
8.
Bertanggung jawab (responsible),
yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi
seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
9.
Pengejaran keunggulan (pursuit
of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung
jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala
bidang.
10.
Dapat dipertanggung jawabkan (accountability),
yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil
keputusan
7. Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam menyusun
prinsip dan kerangka kerja etika:
1.
pertama mengskui
dimensi-dimensi etika yang ada sebagai suatu alternatif/keputusan
2.
kedua mengindentifikasi
pemilik kepentingan kunci yang terlibat dalam mengambil keputusan
3.
ketiga, membuat pilihan
alternatif dan membedakan antara tanggapan etika dan bukan etika
8. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan
etika bisnis:
1.
meingkatkan harapan publik
agar perusahaan menjalankan bisnis secara etis
2.
agar perusahaan dan para
pekerja tidak melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan stakeholder lain
3.
penerapan etika bisnis di
perusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan
4.
agar perusahaan terhindar dari
penyalahgunaan oleh karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis
5.
perusahaan perlu menerapkan
etika bisnis dalam menjalankan usaha agar tidak memperoleh sanksi hukum karena
menjalankan bisnis secara tidak etis
9. Perilaku
etis :
1.
staf akan meniru prilaku
pemimpin
2.
standar etis akan membentuk
kerangka kerja yang positif
Perilaku tidak etis :
1.
menganggu pengambilan
keputusan usaha
2.
dapat dituntut dengan
undang-undang perlidungan konsumen
3.
bisnis tidak akan mampu
bertahan dalam jangka panjang
10. Etika di lingkungan kerja berhubungan erat terhadap
karyawan, organisasi, agen ekonomi :
1.
Etika terhadap karyawan, yaitu
meliputi prilaku dalam proses persekutuan, pemecahan, upah, konisi kerja,
privacy dan respek
2.
Etika
terhadap organisasi, yaitu baik karyawan maupun manager dalam suatu perusahaan
harus menjaga etika organisasi dengan prilaku jujur, tidak mensalah gunakan
aset perusahaan
3. Etika terhadap agen-agen ekonomi, yaitu meliputi pemegang saham, pemasok, penyalur, pesaing dan serikat buruh.
Comments
Post a Comment