ETIKA BISNIS

Nama : Zahara Mutiara Anjani

NPM  : 17215377

Kelas : 3EA18

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.         Latar Belakang

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.

Masalah lingkungan hidup yang paling utama adalah polusi atau pencemaran lingkungan hidup. Polusi udara, air dan tanah memerlukan waktu jutaan tahun agar dapat normal kembali. Sektor Industri dan asap kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran utama. Logam berat, nitrat dan plastik beracun bertanggung jawab atas berbagai pencemaran yang ada. Sementara polusi air disebabkan oleh tumpahan minyak, hujan asam, limpasan perkotaan. Dilain pihak, pencemaran udara disebabkan oleh berbagai gas dan racun yang dikeluarkan oleh industri dan pabrik-pabrik serta sisa pembakaran bahan bakar fosil; pencemaran tanah terutama disebabkan oleh limbah industri yang merusak unsur hara dan zat nutrisi di tanah yang penting bagi tumbuhan.

Persoalan lingkungan yang tidak kalah penting adalah deforestasi. Pembukaan hutan untuk pengembangan sektor perkebunan, terutama sawit, menyebabkan pelepasan karbon ke bumi sehingga meningkatkan perubahan suhu bumi. Hutan yang sesungguhnya berperan menyerap racun karbon dioksida hasil pencemaran, kemudian mengubahnya menjadi oksigen, membantu menciptakan hujan, menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa yang penting untuk mendukung bagi kehidupan manudia, hancur digantikan tanaman monokulutur. Padahal tanaman monokultur tidak akan mampu berperan seperti hutan di dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

 

1.2.         Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang dikaji dalam makalah ini adalah:

1.     Apa yang dimaksud dengan etika bisnis dalam lingkungan perusahaan

2.     Mengenai prinsip-prinsip yang ada didalam etika bisnis dalam lingkungan perusahaan

3.     Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) yang tidak sesuai dengan etika bisnis dalam lingkungan perusahaan

 

 

1.3.         Tujuan Pembahasan

Adapun tujuan yang akan dicapai dalam pembahasan masalah adalah sebagai berikut:

1.    Untuk mengetahui dan lebih mengembangkan prinsip-prinsip etika bisnis dalam lingkungan pada PT. Kelian Equatorial Mining (KEM)

2.    Mengetahui pelanggaran etika bisnis dalam lingkungan pada PT. Kelian Equatorial Mining (KEM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

Etika perusahaan terhadap lingkungan eksternalnya adalah tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan sekitar, seperti membuang limbah hasil produksi sembarangan, membuat kebisingan sepanjang waktu, eksploitasi SDA yang berlebihan dan masih banyak lagi.

 

PT. Kelian Equotor Mining (KEM) di Kalimantan Timur yang merupakan perusahaan tambang besar dengan kantor pusat di London. PT KEM menggunakan lebih dari 6 juta meter kubik air bersih dari Sungai Kelian untuk operasi tambang mereka. Hanya 4 juta meter kubik yang didaur ulang dalam tambang tersebut. Limbah air yang mengandung ion logam tingkat tinggi seperti mangan, sianida dan lumpur dibuang begitu saja ke dalam Sungai Kelian. Dampak yang ditimbulkan berupa perubahan bentangan alam dan ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan perkampungan kehilangan akses atas tanah adat mereka yang kemudian terjadilah banjir. Serta masyarakat sekitar pun berhubungan langsung dengan limbah racun yang setiap saat menjadi ancaman pula bagi flora dan fauna di sekitarnya.

 

 

Terkait penolakan pengakhiran lokasi tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (KEM) milik Rio Tinto di Kutai Barat oleh Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Tambang dan Lingkungan (LKMTL) Kutai Barat (Kubar) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, keduanya menilai tidak ada kata pengakhiran PT KEM, karena selama 77 juta tailing di dam Nakan dan dam Namuk tidak bisa diurai, maka ini akan menjadi masalah yang harus dipikirkan perusahaan yang menguasai 44 persen pertambangan di dunia tersebut, seperti yang dikatakan Merah Johansyah selaku dimisiator Jatam Kaltim.

 

Nota penutupan tambang emas tersebut menurut dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah di Balikpapan beberapa waktu lalu, akan memindahkan beban tanggung jawab mengurus 77 juta ton tailing di dam Nakan dan dam Namuk, ke tangan pemerintah daerah. Begitu pula dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM dan konflik sosial yang belum terpulihkan.

 

Peninggalan 77 juta ton di 2 dam ini tentu saja menjadi ancaman  bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam. Menurut Merah Johansyah, dam tidak akan pernah bertahan selamanya dan limbah tailing adalah salah satu unsur paling beracun dalam industri pertambangan. Dua dam seluas 455 hektar di ketinggian 425 meter di atas permukaan laut ini jelas menjadi teror bagi 32 desa dan 4 kecamatan yang berada di bawahnya melalui Sungai Kelian.

PT KEM ini beroperasi sejak tahun 1992 dan menghasilkan 14 ton emas setiap tahunnya. Hingga diumumkannya penutupan pada tahun 2004 lalu. Rio Tinto adalah perusahaan tambang mineral dan batu bara terbesar di dunia milik Negara Australia. Perusahaan tersebut memiliki sebanyak 71 ribu tenaga kerja di 40 negara dan 6 benua dimana perusahaan milik Rio Tinto berada. Di Indonesia, mereka juga memiliki separuh saham pada perusahaan tambang emas dan tembaga Freeport di grasberg Papua.

 

Bentuk desakan ini dilayangkan dalam somasi yang serentak dilakukan di 3 daerah yakni Samarinda, Jakarta dan Desa Tutung Kubar. Somasi ini juga secara khusus ditujukan kepada bupati Kubar dan petinggi PT KEM yang merupakan Ketua Bersama Komite Pengarah Pengakhiran Tambang.Tentunya ada beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dokumen penutupan tambang. Diantaranya tidak adanya transparansi komite, dan ada janji-janji kepada masyarakat yang seharusnya sudah dipenuhi sebelum tambang ditutup. Sampai saat ini, perubahan status pinjam pakai hutan lindung seluas 6.750 hektar masih tidak jelas dan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam proses perubahan status kawasan. Padahal, implikasi perubahan status ini akan berimplikasi pada kehidupan masyarakat.

 

Begitu juga dengan dana abadi sebesar USD 11,2 juta (sekitar Rp 128 miliar dengan kurs Rp 11.462) yang dikelola PT Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) sampai saat ini tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. PT Kelian Equatorial Mining (KEM) di Kubar ditutup pada Februari 2005. Kegiatan eksploitasi perusahaan yang 90 persen sahamnya dikuasai The Anglo-Australian Rio Tinto Group ini diakhiri karena kandungan biji logam telah habis. Selama 12 tahun beroperasi, PT KEM mampu memproduksi 14 ton emas dan 10 ton perak per tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

3.1. Kesimpulan

 

Kerusakan lingkungan oleh perusahaan tersebut sangatlah mencoreng etika dalam berbisnis, hal itu adalah contoh etika bisnis yang buruk yang tidaklah pantas dilakukan oleh siapapun. Prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tentu memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup di sekitarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

REFERENSI

 

 

1.     https://mui-lplhsda.org/kerusakan-lingkungan-hidup-akibat-etika-bisnis-yang-buruk/

2.     https://www.mongabay.co.id/2013/11/30/jatam-kaltim-77-juta-ton-limbah-tambang-pt-kem-ancam-das-mahakam/

3.     https://lingkunganhidup.co/masalah-lingkungan-hidup-di-indonesia-dan-dunia/

 

 

 

Comments