ETIKA BISNIS
Nama : Zahara Mutiara Anjani
NPM : 17215377
Kelas : 3EA18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pada umumnya
manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber
daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang
utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia
untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai
komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat
dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain
itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia.
Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam
kondisi yang baik.
Masalah lingkungan
hidup yang paling utama adalah polusi atau pencemaran lingkungan hidup. Polusi
udara, air dan tanah memerlukan waktu jutaan tahun agar dapat normal kembali.
Sektor Industri dan asap kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran utama.
Logam berat, nitrat dan plastik beracun bertanggung jawab atas berbagai
pencemaran yang ada. Sementara polusi air disebabkan oleh tumpahan minyak,
hujan asam, limpasan perkotaan. Dilain pihak, pencemaran udara disebabkan oleh
berbagai gas dan racun yang dikeluarkan oleh industri dan pabrik-pabrik serta
sisa pembakaran bahan bakar fosil; pencemaran tanah terutama disebabkan oleh
limbah industri yang merusak unsur hara dan zat nutrisi di tanah yang penting
bagi tumbuhan.
Persoalan
lingkungan yang tidak kalah penting adalah deforestasi. Pembukaan hutan untuk
pengembangan sektor perkebunan, terutama sawit, menyebabkan pelepasan karbon ke
bumi sehingga meningkatkan perubahan suhu bumi. Hutan yang sesungguhnya
berperan menyerap racun karbon dioksida hasil pencemaran, kemudian mengubahnya
menjadi oksigen, membantu menciptakan hujan, menjadi habitat bagi berbagai
jenis satwa yang penting untuk mendukung bagi kehidupan manudia, hancur
digantikan tanaman monokulutur. Padahal tanaman monokultur tidak akan mampu
berperan seperti hutan di dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang dikaji dalam makalah ini adalah:
1.
Apa yang dimaksud dengan etika bisnis dalam
lingkungan perusahaan
2.
Mengenai prinsip-prinsip yang ada didalam etika
bisnis dalam lingkungan perusahaan
3.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) yang
tidak sesuai dengan etika bisnis dalam lingkungan perusahaan
1.3.
Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam
pembahasan masalah adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui dan lebih mengembangkan prinsip-prinsip etika bisnis dalam
lingkungan pada PT. Kelian Equatorial Mining (KEM)
2.
Mengetahui
pelanggaran etika bisnis
dalam lingkungan pada PT. Kelian Equatorial Mining (KEM)
BAB II
PEMBAHASAN
Etika perusahaan terhadap
lingkungan eksternalnya adalah tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan yang
dapat mengganggu ketertiban lingkungan sekitar, seperti membuang limbah hasil
produksi sembarangan, membuat kebisingan sepanjang waktu, eksploitasi SDA yang
berlebihan dan masih banyak lagi.
PT. Kelian Equotor Mining
(KEM) di Kalimantan Timur yang merupakan perusahaan tambang besar dengan kantor
pusat di London. PT KEM menggunakan lebih dari 6 juta meter kubik air bersih
dari Sungai Kelian untuk operasi tambang mereka. Hanya 4 juta meter kubik yang
didaur ulang dalam tambang tersebut. Limbah air yang mengandung ion logam
tingkat tinggi seperti mangan, sianida dan lumpur dibuang begitu saja ke dalam
Sungai Kelian. Dampak yang ditimbulkan berupa perubahan bentangan alam dan
ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan perkampungan kehilangan akses atas
tanah adat mereka yang kemudian terjadilah banjir. Serta masyarakat sekitar pun
berhubungan langsung dengan limbah racun yang setiap saat menjadi ancaman pula
bagi flora dan fauna di sekitarnya.
Terkait penolakan pengakhiran
lokasi tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (KEM) milik Rio Tinto di Kutai
Barat oleh Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Tambang dan Lingkungan (LKMTL)
Kutai Barat (Kubar) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, keduanya
menilai tidak ada kata pengakhiran PT KEM, karena selama 77 juta tailing di dam
Nakan dan dam Namuk tidak bisa diurai, maka ini akan menjadi masalah yang harus
dipikirkan perusahaan yang menguasai 44 persen pertambangan di dunia tersebut,
seperti yang dikatakan Merah Johansyah selaku dimisiator Jatam Kaltim.
Nota penutupan tambang emas
tersebut menurut dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah di Balikpapan
beberapa waktu lalu, akan memindahkan beban tanggung jawab mengurus 77 juta ton
tailing di dam Nakan dan dam Namuk, ke tangan pemerintah daerah. Begitu pula
dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM dan konflik sosial yang belum
terpulihkan.
Peninggalan 77 juta ton di 2
dam ini tentu saja menjadi ancaman bagi
Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam. Menurut Merah Johansyah, dam tidak akan
pernah bertahan selamanya dan limbah tailing adalah salah satu unsur paling
beracun dalam industri pertambangan. Dua dam seluas 455 hektar di ketinggian
425 meter di atas permukaan laut ini jelas menjadi teror bagi 32 desa dan 4
kecamatan yang berada di bawahnya melalui Sungai Kelian.
PT KEM ini beroperasi sejak
tahun 1992 dan menghasilkan 14 ton emas setiap tahunnya. Hingga diumumkannya
penutupan pada tahun 2004 lalu. Rio Tinto adalah perusahaan tambang mineral dan
batu bara terbesar di dunia milik Negara Australia. Perusahaan tersebut
memiliki sebanyak 71 ribu tenaga kerja di 40 negara dan 6 benua dimana
perusahaan milik Rio Tinto berada. Di Indonesia, mereka juga memiliki separuh
saham pada perusahaan tambang emas dan tembaga Freeport di grasberg Papua.
Bentuk desakan ini dilayangkan
dalam somasi yang serentak dilakukan di 3 daerah yakni Samarinda, Jakarta dan
Desa Tutung Kubar. Somasi ini juga secara khusus ditujukan kepada bupati Kubar
dan petinggi PT KEM yang merupakan Ketua Bersama Komite Pengarah Pengakhiran
Tambang.Tentunya ada beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat terkait
dokumen penutupan tambang. Diantaranya tidak adanya transparansi komite, dan
ada janji-janji kepada masyarakat yang seharusnya sudah dipenuhi sebelum
tambang ditutup. Sampai saat ini, perubahan status pinjam pakai hutan lindung
seluas 6.750 hektar masih tidak jelas dan tidak ada keterlibatan masyarakat
dalam proses perubahan status kawasan. Padahal, implikasi perubahan status ini
akan berimplikasi pada kehidupan masyarakat.
Begitu juga dengan dana abadi
sebesar USD 11,2 juta (sekitar Rp 128 miliar dengan kurs Rp 11.462) yang
dikelola PT Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) sampai saat ini tidak
transparan dan tidak melibatkan masyarakat. PT Kelian Equatorial Mining (KEM)
di Kubar ditutup pada Februari 2005. Kegiatan eksploitasi perusahaan yang 90
persen sahamnya dikuasai The Anglo-Australian Rio Tinto Group ini diakhiri
karena kandungan biji logam telah habis. Selama 12 tahun beroperasi, PT KEM
mampu memproduksi 14 ton emas dan 10 ton perak per tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kerusakan lingkungan oleh
perusahaan tersebut sangatlah mencoreng etika dalam berbisnis, hal itu adalah
contoh etika bisnis yang buruk yang tidaklah pantas dilakukan oleh siapapun.
Prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah
etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tentu
memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup di sekitarnya.
BAB IV
REFERENSI
1. https://mui-lplhsda.org/kerusakan-lingkungan-hidup-akibat-etika-bisnis-yang-buruk/
3. https://lingkunganhidup.co/masalah-lingkungan-hidup-di-indonesia-dan-dunia/
Comments
Post a Comment