ETIKA BISNIS
Nama :
Zahara Mutiara Anjani
NPM :
17215377
Kelas :
3EA18
TUGAS MINGGU KE 12: EVALUASI MATERI
Setelah Anda mempelajari materi yang
disajikan dalam modul ini, jawab soal-soal evaluasi berikut:
1. Apa perbedaan uang pelicin, gratifikasi
dan suap?
2. Apakah sanksi yang dapat dikenakan bagi
pemberi suap?
3. Siapa saja yang penerima gratifikasi
yang wajib melaporkan pemberian kepada KPK?
4. Apa saja jenis pemberian yang termasuk
gratifikasi?
5.
Apa saja jenis pidana yang dapat dikenakan kepada Korporasi?
Jawaban
1. Uang
pelicin didefinisikan sebagai sejumlah pemberian (biasanya dalam bentuk uang)
untuk memulai, mengamankan, mempercepat akses pada terjadinya suatu layanan.
Gratifikasi
adalah pemberian hadiah dengan tujuan untuk mempercepat akses dengan
mempertaruhkan integritas.
Suap
adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa
pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap.
2. Pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3. Penerima
gratifikasi yang wajib melaporkan pemberian kepada KPK adalah pegawai negeri
dan penyelenggara negara.
4. Jenis
pemberian yang termasuk gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya.
5.
No |
Undang-Undang |
Pidana Pokok |
PidanaTambahan dan Sanksi Lain |
1 |
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 |
Denda maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari
pidana pokok |
-Perampasan barang yang digunakanatau yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi |
2 |
UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Denda maksimal Rp100 miliar |
-Pengumuman putusan hakim |
3 |
UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan |
Denda maksimal Rp1 triliun |
-Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan |
4 |
UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Denda maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan tiga
kali pidana pokok |
-Pencabutan izin usaha |
5 |
Perppu No.1 Tahun2002tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme |
Denda maksimal Rp1 triliun |
-Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme
dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang
terlarang |
6 |
UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme |
Denda maksimal Rp100 miliar |
-Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
korporasi |
7 |
UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang |
Denda maksimal Rp5 miliar dengan pemberatan tiga
kali dari pidana pokok |
-Pencabutan izin usaha |
8 |
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 dan diperbaharui dengan Perppu
No.1 Tahun 2016 |
Denda maksimal Rp5 miliar ditambah sepertiga dari
pidana pokok |
Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi |
9 |
UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 |
Denda maksimal Rp20 miliar ditambah sepertiga
dari pidana pokok |
Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi |
10 |
UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Denda maksimal Rp15 miliar diperberat sepertiga
dari pidana pokok |
-Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana |
11 |
UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Denda maksimal RP1,5 miliar dengan pemberatan
tiga kali dari pidana pokok |
-Pencabutan izin usaha |
12 |
UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP) |
Ketentuan pidana perpajakan diatur dalam Pasal
38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 42, 43, 43A |
Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi |
13 |
UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat |
Denda maksimal Rp100 miliar |
-Pencabutan izin usaha |
14 |
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen |
Denda maksimal Rp2 miliar |
-Perampasan barang tertentu |
15 |
UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan |
Denda maksimal Rp100 miliar dengan pemberatan
tiga kali dari pidana pokok |
-Pencabutan hak-hak tertentu |
16 |
UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan |
Denda maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari
pidana pokok |
Pasal 62 ayat (3) |
17 |
UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara |
Denda maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan
ditambah sepertiga dari pidana pokok |
-Pencabutan izin usaha |
18 |
UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi |
Denda maksimal Rp60 miliar ditambah sepertiga
dari pidana pokok |
-Pencabutan hak atau perampasan barang yang
digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha
minyak dan gas bumi. |
19 |
UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 |
Pasal 108 ayat (4) |
Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi |
20 |
UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 |
Denda maksimal Rp12 miliar ditambah dua pertiga
dari pidana pokok |
Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi |
Comments
Post a Comment