ETIKA BISNIS
Nama : Zahara Mutiara Anjani
NPM : 17215377
Kelas : 3EA18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Ada
pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu
mengcopy hasil karya orang lain. Padahal dalam karya tersebut melekat hak
Manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari hasil buah
pikirannya masing-masing. Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya yang
fantastis buat individu dan kelompok. Hasil buah pikir tersebut terkadang
mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahaan proses dalam
membuat karya. Maka cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga
terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa memperoleh izin dari
pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Hak
merupakan sesuatu hal yang telah dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dia
lahir kedunia. Bicara hak maknanya lebih ke sebuah keinginan absolut manusiawi.
Sebagai contoh, setiap manusia yang baru lahir ke dunia memiliki hak untuk
hidup. Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut bisa menghasilkan sesuatu seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya, lagu, karya tulis, karikatur, dan
hasil lainnya yang berasal dari intelektual manusia. Hal kekayaan intelektual
berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan yang sifatnya mempertahankan
hasil produksi dari daya pikir personal atau kelompok sebagai sesuatu hasil
yang privat.
Pelaku
dari hak kekayaan tentang intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu,
mendesain sesuatu ataupun kegiatan menghasilkan lainnya. Negara biasanya akan
memberi hak eksklusif kepasa individu setiap pelaku hak kekayaan tentang
intelektual. Pemberian hak eksklusif ini sebagai tanda penghargaan atas hasil
daya cipta atau karya dari kreatifitas. Maka dari itu makalah ini akan membahas
mengenai tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi di
Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang dikaji dalam makalah ini adalah:
1.
Apa yang dimaksud dengan hak kekayaan
intelektual?
2.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Aqualiva terhadap Aqua
1.3.
Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam
pembahasan masalah adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui hak kekayaan intelektual
2.
Mengetahui
pelanggaran etika bisnis
dalam hak kekayaan intelektual oleh Aqualiva
BAB II
PEMBAHASAN
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Pertama, kasus kemiripan nama
merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014
K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak
baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama
AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena
public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas
nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan
hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan
produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan
AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang
hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya
AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain
yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
MA menggunakan parameter berupa:
1.
Persamaan visual
2.
Persamaan jenis barang; dan
3.
Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud,
dengan mengajukan dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan
parameter tersebut, maka Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014
K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak
baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Bahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan
yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan
pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang
disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek
yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan
kesan adanya persamaan tentang:
1.
bentuk;
2.
cara penempatan;
3.
cara penulisan;
4.
kombinasi antara unsur-unsur
atau persamaan bunyi ucapan.
Jadi bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang
sama, maka dapat ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku
mengenai pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran
serta kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng
oleh produk baru tersebut.
BAB III
PENUTUP
2.1. Kesimpulan
Dari
contoh kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat
harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur
undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk
memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di
luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan,
serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya
tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut.
BAB IV
REFERENSI
1. http://tholibpoenya.blogspot.com/2015/01/pelanggaran-etika-bisnis-hak-kekayaan_16.html
3. https://hikmaharyani.wordpress.com/2017/07/06/kasus-hak-merek-mengenai-pt-aqua/
Comments
Post a Comment